Hingga Saat ini PN Rengat Baru Sidangkan Tiga Terdakwa Karhutla

Jumat, 11 Maret 2016

Humas PN Rengat

PELITARIAU, Rengat – Pengadilan Negeri (PN) Rengat baru menerima dan menyidangkan berkas tiga terdakwa perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sementara berkas perkara yang sama yakni Karhutla pada areal PT Alam Sari Lestari (ASL) hingga saat ini belum dilimpahkan.

“Benar, saat ini baru ada tiga terdakwa perkara Karhutla yang dilimpahkan kepada PN Rengat. Bahkan, saat ini sudah mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH, kepada Pelitariau.com Jumat (11/3).

Dijelaskannya, berkas perkara Karhutla yang tengah disidangkan itu yakni kejadian yang terjadi areal PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kecamatan Batang Gangsal. Atas perkara Karhutla tersebut telah ditetap tersangka yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dimana, perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa diantaranya Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM. Kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager ‎PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Sidang lanjutan atas perkara tersebut kembali dilanjutkan pada Rabu (16/3) pekan mendatang. “Sidang lanjutan perkara Karhutla dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Namun demikian sebutnya, untuk perkara Karhutla pada areal PT ASL di wilayah Kecamatan Rengat Barat, hingga saat ini belum ada pelimpahan. Hal itu dapat dipastikan dari daftar pelimbahan berkas pada PN Rengat.

Memang sebutnya, sejak bergulirnya penangan kasus Karhutla, juga tersebut-sebut adanya Karhutla di areal PT ASL. “Saya kira, tidak hanya saya yang mengetahui adanya penangan kasus Karhutla di areal PT ASL. Sebab, penanganan sudah terekspos secara terbuka,” terangnya.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Riau dan pelimbahan berkasnya ke Kejati Riau. “Saya belum tau perkembangan terbarunya. Karena ini ditangani oleh Kejati dan dari Kejati ke PN Rengat,” terangnya.**(surya)