Satlantas Polres Siak, Laksanakan Operasi Simpatik 2016

Selasa, 08 Maret 2016

KANIT TURJAWALI LANTAS POLRES SIAK, AIPDA MINASRI SH. TENGAH MELAKSANAKAN OPERASI SIMPATIK 2016 DI KECAMATAN SIAK BESERTA JAJARAN

PELITARIAU, Siak- Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Siak,  laksanakan Operasi Simpatik 2016 pada selasa 08 maret 2016 di Kecamatan Siak pukul 10:00 wib. Dalam Operasi Simpatik ini, pihak Satlantas serta jajaran berikan teguran kepada pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat. Tidak sedikit pengguna sepeda motor tak menggunkan helm yang diberi teguran oleh jajaran kesatuan Lalu Lintas (Lalin) dalam operasi tersebut.

 

Menurut Kanit Turjawali Lantas Polres Siak Aipda Minasri SH tengah melaksanakan operasi kepada Pelitariau.com, kegiatan tersebut dimulai Selasa (01/03/2016) hingga 21 Maret 2016 mendatang. Ada beberapa pola yang diterapkan ketika melaksanakan Operasi Simpatik,  meski mengedepankan tindakan preemtif, namun tidak berarti semua pelanggar lalu lintas tidak diberi tindakan tilang. 

 

"Polanya 40 persen preemtif berupa teguran simpatik serta 40 persen preventif pencegahan, dan 20 persen tindakan represif berupa tindakan penilangan, Bagi pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan represif berupa penilangan,"ungkap Minasri.

 

"Jika yang kasat mata seperti melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak pakai helm, melaju dengan zig zag kemudian sangat membahayakan pengguna jalan lain maka diberi ditilang tempat," katanya.

 

Tidak hanya itu kata Kanit Lantas ini, ada dua titik-titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam operasi yang dilakukan, pertama Kecamatan Siak dan ke dua Kecamatan Perawang. Waktu yang diterapkan pada operasi ini berkisar dua atau tiga jam.

 

"Kita beserta anggota satlantas melaksanakan kegiatan ini, ada dua Titik KTL, di Siak dan Perawang. Dua atau tiga pada satu titik sudah kita akhiri dan pindah ke titik lainnya,"tambah Kanit Turjawali ini. 

 

Kemudian dia juga sangat mengharapkan masyarakat, baik yang menggunakan sepeda motor ataupun roda empat, agar melengkapi surat-surat kendaraan ketika melakukan perjalanan jauh.

 

"Saya harapkan masyarakat ketika bepergian agar melengkapi surat-surat, Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Spion, bagi pengguna sepeda motor tentunya mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kemudian pengemudi mobil roda empat, wajib memakai sabuk keamanan demi keselamatan bersama,"tungkas Minasri. ***dni