Satlantas Kampar Larang Anak Dibawah Umur Membawa Kendaraan

Senin, 22 September 2014

PELITARIAU, Bangkinang- Banyaknya kasus kecelakaan didominasi para pelajar, yang diakibatkan ugal-ugalan dalam berkendaraan tanpa mempertimbangkan keselamatannya. Untuk itu Satuan Lalulintas (SatLantas) Polres Kampar, memberikan pesan moral kepada orang tua.

Dalam hal ini, Kasat Lantas Polres Kampar AKP. Alex Sandy Siregar, menyampaikan kepada orang tua, agar jangan memberikan kendaraan sama anaknya jika memang sayang terhadap keselamatan mereka.

"Jika orang tua, masih saja memberikan kendaraan kepada anaknya. Berarti orang tua sudah siap menerima resiko jika suatu kejadian menimpa anaknya,"ujarnya kepada Pelita Riau.com, Senin (22/9)

Ia mengungkapkan, yang harus dipahami orang tua, dalam aturan berlalulintas anak-anak yang belum cukup umur dilarang untuk berkendaraan Roda Dua dan Roda Empat.

 

"Karena anak-anak belum memikirkan arti keselamatan dirinya dan mereka lebih suka mengemukakan ego mereka, agar dianggap hebat oleh teman sebayanya,"tuturnya.

Jika terjadi kecelakaan terhadap mereka dan orang lain, Kata Kasat Lantas, siapa yang harus disalahkan dalam hal ini. "Yang harus disalahkan adalah orang tua sang anak, yang telah memberikan kebebasan kepada anaknya dalam berkendaraan,"tegasnya.

Untuk itu dalam hal ini, harap Kasat. Kepada orang tua dan para pelajar, agar jangan menggunakan kendaraan, karena pihak anggota polisi lalulintas tidak akan segan-segan untuk menilangnya." Dan jangan disalahkan petugas kepolisian melakukan penilangan. Karena penilangan itu dilakukan untuk menyelamatkannya dari kecelakaan,"tuturnya.

Oleh karena itu patuhi aturan berlanlulintas, yang harus melengkapi SIM, STNK, Kaca Spion dan Helm. Sebagai penunjang keselamatan dalam berlalulintas dan juga bukti sah kepemilikan sepeda motor. "Jika semua ini bisa dipatuhi, tentunya tidak perlu was-was dalam berkendaraan,"pungkasnya. (kor. Lia)

 

Editorial: Rio Ahmad