Orang Tua Korban Pencabulan Melapor Ke Polres Inhu

Selasa, 01 Maret 2016

Tersangka pelaku pencabulan

PELITARIAU, Rengat-Dugaan kasus pencabulan yang terjadi disalah satu wisma yang berada di Kec Seberida Inhu berbuntut panjang. Dimana orang tua yang merasa anaknya sudah dicabuli di wisma tersebut melaporkan dua tersangka pelaku pencabulan yang dilakukan di wisma melalui LP Nomor 17/II/2016/RIAU/RES INHU/POLSEK Seberida dan nomor 18/II/2016/RIAU/RES INHU/POLSEK Seberida tanggal 29 Februari 2016.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (1/3) membenarkan adanya laporan perbuatan cabul dan telah diamankan dua orang diduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur. Kedua tersangka tersebut masing-masing Bas (24) dan Ang (21) keduanya penduduk Kelurahan Pangkalan Kasai Kec Seberida.

"Sedangkan korbannya Nis (16) warga desa Titian Resak Kec Seberida serta Ner (15) warga desa Seresam Kec Seberida. Dengan pelapor Sutrisno (44) orang tua Nis dan Legimin (53) orang tua Ner,"jelas Yarmen.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pada  hari Minggu (28/2) sekira pukul 17.00 wib korban Nis menjemput Ner ke rumahnya di desa Seresam untuk jalan-jalan. Namun sampai malam hari kedua putri tersebut tidak kunjung pulang kerumahnya.

Selanjutnya kedua orang tua korban melakukan pencarian,  selanjutnya pada hari Senin (29/2) sekira pukul 02.30 wib pihak orang tua korban menemukan Nis dan Ner di dalam mobil bersama dua orang laki-laki. Kedua laki-laki tersebut diduga pelaku pencabulan masing-masing Bas dan Ang.

"Setelah di interogasi bahwa mereka mengaku telah berbuat Cabul dengan melakukan hubungan intim di salah satu wisama di Kec Seberida. Diketahui bahwa Bas berhubungan dengan Nis dan Ang berhubungan dengan Ner,"jelas Yarmen.**(surya)