Bupati Irwan Serahkan DPA APBD 2016 Kepada Seluruh Kepala SKPD

Jumat, 26 Februari 2016

penyerahan DPA, kepada seeluruh kepala SKPD yang juga diharuskan membaca dan menandatangani pakta integritas antikorupsi.

SELATPANJANG – Akhirnya penggunaan APBD Tahun 2016 sudah bisa direalisasikan. Hal itu ditandai dengan penyerahan DPA oleh Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir kepada seluruh kepala SKPD di ruang rapat Kantor Bupati, Jumat (26/2).

Selain penyerahan DPA, kepala SKPD juga diharuskan membaca dan menandatangani pakta integritas antikorupsi. Pembacaan pakta ini dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ardhani yang diikuti seluruh Kepala SKPD dengan disaksikan Bupati Irwan, Wakil Bupati Said Hasyim, Ketua DPRD Fauzi Hasan dan Sekda Iqaruddin.

"Penyerahan DPA ini merupakan tahapan pelaksanaan APBD. Usai penyerahan DPA ini, seluruh SKPD agar segera menyiapkan segala administrasi terkait pelaksanaan anggaran," tegas Irwan saat memberikan sambutan.

Secara khusus Irwan menegaskan bahwa pada tahap pertama pencairan, seluruh SKPD agar memprioritaskan pembayaran hutang kegiatan atau proyek yang dikerjakan pihak ketiga pada tahun anggaran lalu. Selain itu juga menyegerakan pencairan insentif bagi seluruh pegawai dan tenaga honorer.

"Untuk menciptakan ketenangan, saya minta prioritaskan pembayaran utang kegiatan atau proyek yang dikerjakan pihak ketiga pada tahun 2015 lalu, bagi SKPD yang memiliki utang. Mulai Senin depan, siapkan segala administrasinya dengan baik," perintahnya.

Irwan juga menjelaskan tentang penandatangan pakta integritas dalam penyerapan DPA tahun ini. Menurutnya hal tersebut merupakan amanat undang-undang aparatur sipil Negara (ASN). Selain itu dalam upaya menuju Kepulauan Meranti bebas korupsi.
 
Bupati juga sempat menyinggung keraguan dalam membayarkan insentif kerja bagi PNS. Penyebabnya dalam dua bulan belakangan dia menilai PNS nyaris tidak memiliki kerja tambahan selain tugas rutin. Padahal pada prinsipnya insentif itu diberikan atas beban kerja tambahan. Sementara dalam dua bulan ini tidak ada beban kerja tambahan karena kegiatan yang tertuang dalam APBD belum bisa dijalankan.
 
"Namun saya diingatkan bahwa hampir seluruh PNS sudah menggadaikan SK untuk kredit di bank. Sementara untuk belanja makan sehari-hari berharap pada insentif. Akhirnya dengan pertimbangan ini kita terpaksa mencairkan insentif ini. Ini murni pertimbangan kemanusiaan," paparnya.***