Kaban BKD Siak: Jadi Guru Honorer Ini Bagaimana?

Jumat, 26 Februari 2016

ilustrasi.net

PELITARIAU, Siak- Seperti apa nasip guru bantu  Kabupaten Siak belum jelas arahnya, kemana mereka akan melangkah. Dengan kebijakan Pemerintah mengenai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 lalu.

 

Maka sebanyak 750 orang guru honorer saat ini mendidik sejumlah pelajar di Siak, atau dengan membagikan ilmu mereka pada murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka keberadaan mereka pada tahun 2017 mendatang tidak jelas.

 

Berkenaan dengan itu, Pelitariau.com menanyakan hal itu kepada Kepala Badan (Kaban) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman, Kamis 25 februari 2016 disela jam sibuknya.

 

Dia mengungkapkan, sebetulnya mereka pada beberapa waktu lalu telah membahas dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dalam rapat koordinasi kemudian rapat teknis. Dengan memberikan data dikaitkan bersamaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, namun yang di akomodir hanya Pegawai saja.

 

"Mengenai nasip guru bantu (honorer, red)  SMA dan SMK sebenarnya beberapa waktu lalu sudah kita sampaikan dengan Disdik Riau, dalam rapat koordinasi dan rapat teknis, kita sudah menyampaikan data. Cuman data itu kita kaitkan dengan PNS dan Non PNS, tapi yang di akomudir baru PNS," terang Lukman.

 

Menurutnya mengenai nasip dari guru Bantu tersebut, perlu pembahasan teknis dengan Disdik Riau.

 

"Mungkin yang non PNS ini perlu pembahasan teknis pada Disdik Riau, itu kalau kita lihat data Disdik Kabupaten sekitar 750 orang Honorer mengajar di SMA, SMK atau SLB, ini data dari Disdik," ungkap Kaban.

 

Tapi ini juga sudah kita sampaikan kepada Disdik Riau, lanjut Lukman, agar mereka memikirkannya. Saya bisa ambil salah satu simple SMAN-1 Kecamatam Bunga Raya, sebanyak 27 orang adalah guru Honnorer," jelasnya.

 

Dia juga menambahkan, jika Disdik Riau tidak mengakomodir sejumlah Honorer, maka banyak kekurangan guru di setiap sekolah.

 

"Guru Honorer ini jika tidak di akomodir Disdik Riau, maka akan banyak kekurangan guru di setiap sekolah. Seperti misalnya, SMA kafasitas gurunya 50 orang, sementara guru PNS cuma 25 orang, siapa yang akan menutupi kekurang itu?," tanya Kaban BKD Siak ini.

 

Lebih jauh lagi dia menjelaskan mengenai siapa yang menggaji guru bantu tersebut,"yang menggaji guru honorer, dengan kewenangan SMS, SMK atau SLB, tanggung jawab Disdik Riau.

 

Kita untuk daerah tidak bisa ikut campur atau memberikan gaji kepada honorer, termasuk aset-aset disekolahan kita di daerah tidak boleh lagi membantu. 

 

Jadi yang honrer ini bagaimana? Daerah tidak bisa menggaji mereka,"tangkas Lukman dengan tegas, seraya penuh harap kepada Disdik provinsi agar memikirkan nasip dari guru bantu itu.***dni