Ini Persiapan BKD Siak, Terkait UU No 23 Tahun 2014

Kamis, 25 Februari 2016

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak, Lukman

PELITARIAU, Siak- Pengumpulan data-data telah dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak, hal itu dilakukan mengacu pada undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014, Pendidikan menengah atas diambil alih oleh provinsi. 

Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati atau walikota ke tangan gubernur. Salah satu isinya adalah pengelolaan pendidikan menengah atau Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kota.

Untuk itu Pelitariau.com Kamis (25/02/2016) mencoba konfirmasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak, untuk menanyakan seperti apa persiapan semjulah guru menyambut pada 1 januari 2017 mendatang. Sebab pemerintah ‎pusat akan mulai melaksanakan penuh kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang.

Kepala Badan (Kaban) BKD Lukman, dirinya mengungkapkan prapersiapan saat ini yang dilakukan adalah dengan pengumpulan data untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk diteruskan kepada  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), wewenang melakukan pemindahan status kepegawaian tersebut adalah BKN.

"Saat ini kita sedang pendataan, untuk diterus kepada pemerintah Provinsi Riau. Sesuai dengan homenya, status pemindahan kepegawaian adalah BKN, kita serahkan pada 31 maret paling lambat. Untuk serah terimanya pada hulan Oktober 2016 ini," kata Kaban saat ditemui diruang kerjanya.

Untuk sekedar informasi, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Siak mencapai 3500 orang. Dari jumlah tersebut nantinya yang akan di ambil alih oleh pemerintah provinsi.***dni