Sidang Paripurna, Suyadi Diusulkan,Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRD Rohil

Rabu, 24 Februari 2016

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, menyerahkan surat draf keputusan pengangkatan Suyadi SP, sebagai calon penganti Drs Jamiluddin sebagai Wakil Ketua DPRD Rohil

PELITARIAU,ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rohil) malam selasa (23/2) mengelar sidang paripurna dalam agenda pokok usulan pengesahan pemberhentian Wakil ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), masa jabatan 2014-2019, yakni Drs jamaludin dari partai PDI perjuagan dan sekaligus usulan pengesahan pengangkatan calon penganti Wakil Ketua DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019 Suyadi SP dari fraksi Partai PDI Perjuangan. 

 

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua DPRD II Abdul Kosim dan Wakil Ketua DPRD III Syarifuddin MM, Selasa 23-02-2016 rapat di nyatakan terbuka untuk umum.

 

Dlam sidang paripurna itu, turut juga hadir Wakil Bupati Rohil Erianda SE, Plt Sekda Rohil Drs H Surya Arfan Ms,i, Kepala Badan, Kepala kantor serta para asisten dilingkungan Pemda Rohil.

 

Beberapa hal yg mendasari diselenggarakan nya rapat paripurna Dprd rohil, sesuai dengan SK Gubernur Riau No KKPS 1305-/2015 tentang pemeberhentian Wakil Ketua DPRD Drs jamiludin. kedua surat komite KPU menguyulan 021/KPU pengesahan pengakatan. Ketiga surat keputusan dari partai PDI P

 

Demikian diselengarakan sidang paripurna, saudara jamiludin sudah mengundurkan diri sebagai ketua dprd dan sebagai anggota DPRD, telah ditetap surat keputusan Gebernur Riau. kemudian PDI P, perihal mengesahan pembertahuan mengatian wakil ketua DPRD, perihal wakil telah mengesahkan Suyadi sp mengantikan jamiludin sebagai wakil ketua DPRD

 

Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 41 peraturan dprd rohil no4 tahun 2014 tentang tata tertib usulan pemberhentian dilaporkan dalam rapat paripurna untuk di tetap kan pemberhentian nya dengan surat keputusan dan akan disampaikan kepada Gubri melalui Bupati Rokan Hilir. Dan di atur lebih lanjut pada pasal 42 calon penganti pimpinan dari prtai politik yang sama kemudian usulkan oleh partai politik yang sama  untu di umumkan dalam rapat paripurna serta ditetapkan dalam rapat DPRD dan diusulkan ketetapan pengangkatan nya kepada Gubernur melalui Bupati rohil.

 

Menindak lanjuti hasil keputusan rapat badan musyawarah tangal 15 02 2016 dalam forum rapat paripurna dprd rohil, kami memgumukan satu, mengusulkan pengesahan drs jamiluddin sebgaai ketua dprd 2014/2019 dari partai pdi dan mengusulkan serta pengankatan calon penganti saudara anggota dprd suyadi sp sebagai wakil ketua dprd dari partai pdi. Abdul kosim membacakan draf keputusan meresmikan pengangkatan usulan penganti wakil ketua DPRD.***Jr