DPRD Inhil Pinta Pemkab Tuntaskan Regulasi Pemerintahan Desa

Selasa, 23 Februari 2016

Suasana Saat Hearing di DPRD Inhil

PELITARIAU, Tembilahan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil mengadakan hearing mengenai regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Kegiatan yang berpusat di di ruang Banggar Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan pada Selasa (23/2) tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD.

 

Dalam hearing tersebut DPRD Inhil mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) agar dapat menyelesaikan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.

 

Asisten I bidang pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal berjanji segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa paling lambat pada bulan Maret 2016 mendatang.

 

 “Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan, Yang jelas, mulai detik ini Pemkab Inhil sedang mengupayakan penyelesaian regulasi tersebut” ungkap Afrizal.***Bud/Adv