Sekwan Meranti Sesalkan Raibnya Sejumlah Inventaris Kantor, Termasuk Karpet

Ahad, 21 September 2014

Gedung Dewan

PELITARIAU, Selatpanjang - Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, menyesalkan raibnya sejumlah inventaris kantor di sejumlah ruangan Gedung DPRD Kepulauan Meranti. Ia meminta pihak terkait yang sebelumnya menghuni ruangan itu mengembalikan inventaris DPRD itu ke tempat semula.

"Berbagai fasilitas yang ditempatkan di ruang pimpinan Dewan periode 2009-2014 sudah raib. Padahal, fasilitas tersebut merupakan inventaris milik lembaga DPRD yang seharusnya dikembalikan diakhir massa jabatan," kata Nuriman,  Selatpanjang.

Sebelumnya, menurut informasi yang diterima dari mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Ajis Arika, bahwa menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014-2019, pada Senin (15/9) sejumlah barang-barang inventaris DPRD Kepulauan Meranti di ruang Pimpinan Dewan sudah tidak ada lagi.

Inventaris yang telah raib itu diantaranya Karpet, Lansi Jendela, TV Warna dan lain-lain yang biasanya berada diruang tersebut. Padahal saat ini DPRD Kepulauan Meranti sudah memiliki Pimpinan DPRD sementara.

"Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi, sebaiknya seluruh fasilitas dan aset lembaga DPRD tidak boleh dimiliki jika tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD, apakah itu berbentuk fasilitas kantor maupun kendaraan dinas," kesal Ajis.

Selain fasilitas tersebut, beberapa waktu lalu juga pernah dikabarkan sejumlah aset di Bagian Humas Sekretariat Dewan juga banyak yang hilang, diantaranya seperti Camera, Handycam, bahkan barang-barang tersebut dikabarkan ada yang dipegang oleh mantan anggota Dewan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada semua pengguna fasilitas tersebut. "Kita berharap baik kendaraan Dinas maupun fasilitas lainnya, yang masih berada ditangan mantan anggota DPRD segera dikembalikan. Kita sudah siapkan administrasi berita acaranya," kata Nuriman.

Sesuai dengan peraturan, jelasnya, jika fasilitas yang merupakan aset pemerintah itu hilang, maka yang bersangkutan wajib melakukan penggantian. Penggantian fasilitas itu harus sesuai dengan spek fasilitas yang telah dipinjam.

"Kami tetap meminta sesuai spek. Tidak harus baru, yang penting speknya sama. Yang jelas, seluruh fasilitas itu wajib dikembalikan karena merupakan aset pemerintah. Nantinya kami juga akan mengecek tingkat kerusakannya, karena sudah lima tahun dipergunakan," jelasnya.

Sedangkan untuk fasilitas mobil dinas, Sekwan mengakui masih ada sejumlah mobil dinas yang sebelumnya dipinjam pakaikan kepada mantan anggota DPRD yang hingga kini masih berada di Pekanbaru dan daerah lainnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad