Presiden Minta Penundaan Revisi UU KPK

Senin, 22 Februari 2016

PELITARIAU, Jakarta - Akhirnya Presiden Joko Widodo angkat bicara dan meminta penundaan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap penundaan tersebut dilakukan dalam waktu yang lama.

"Kan ditunda bisa 1, 2, 3, 4, 5 tahun itu juga ditunda juga kalau dibahas 2020. Kan tidak mengatakan menunda sampai kapan, kita enggak ngerti sampai kapannya, bisa 2,5,10 tahun ya harapan kami dan sesuai harapan kami juga," ucap Alex di gedung KPK baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Alex pun menegaskan bahwa saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Jokowi pada pagi tadi telah membicarakan tentang berbagai poin tentang revisi UU KPK. Alex menyebut tak ada kesepakatan tertentu dengan Presiden Jokowi.

"Kita hanya kasih masukan sesuai dengan kesepakatan kita terkait dengan penyadapan kalau kita sudah prudent, penyadapan kita sudah dilakukan audit itu sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK sendiri," ucapnya.

"Lalu masalah SP3 itu bisa kita nanti kan dalam kondisi tertenu seperti sakit berat dan meninggal bisa minta penetapan hakim atau pada saat penuntutan kita bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3, jadi masih ada cara untuk mengeluarkan SP3 tapi tidak oleh KPK," imbuh Alex.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta penundaan revisi UU KPK. Ketua DPR Ade Komarudin pun mengamininya meski menyebut revisi UU KPK tak akan dicabut dari Prolegnas.**(detik.com)