PPP Kembali Pada Kepengurusan Suryadharma Ali

Kamis, 18 Februari 2016

Yasonna Lauly

PELITARIAU, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut SK Kepengurusan Muktamar Surabaya kubu Romahurmuzy. Namun, Menkumham juga tidak mengakui kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Kemenkumham hanya mengakui kepengurusan PPP pimpinan Suryadharma Ali atau hasil Muktamar Bandung.

Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, telah terjadi kekosongan kepengurusan pasca putusan MA dan pasca pencabutan SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy.

Untuk itu, Menkumham sempat meminta kepada PPP kubu Djan Faridz untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan permohonan pengesahan kepengurusan. Hanya saja syarat-syarat yang diminta tersebut tidak dapat dipenuhi pemohon.

"Syaratnya tidak bisa dipenuhi sebagaimana Permenkumham tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta pergantian kepengurusan partai politik," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2016 sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan rekonsiliasi namun tetap tidak dicapai kesepakatan. Berbagai masukan para sesepuh, senior tokoh PPP, serta Para Deklalator PPP, justru meminta dilakukan penyelesaian lewat jalur Muktamar.

"Untuk menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum, atas terjadinya kekosongan kepengurusan. Maka diperlukan adanya Mutamar/ Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, berkeadilan," kata Yasonna menambahkan.

Sebagai upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan PPP, perlu diterbitkan keputusan yang legal dan sah guna melaksanakan Mutamar/ Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD /ART PPP.

Menkumham kembali mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:  M.HH-20.AH.11.01 TAHUN 2012, tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2011-2015. Dalam Muktamar itu yang terpilih sebagai ketua umum adalah Suryadharma Ali.

Kepengurusan yang disahkan kembali tersebut mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/ Muktamar Luar Biasa.

"Mengesahkan kembali Susunan Komposisi dan Personalia DPP PPP Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan.”jelasnya.**