Soal Revisi UU KPK, MPR Ingatkan Jangan Ada Udang di Balik Batu

Selasa, 16 Februari 2016

Zulkifli Hasan

PELITARIAU, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan mengatakan, polemik revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikembalikan kepada kebutuhan KPK.

Pasalnya, kata dia, KPK adalah lembaga yang menggunakan UU tersebut. Mengenai sikap MPR, Zulkifli mengaku menyerahkan hal itu kepada pemerintah dan DPR.

Menurut dia, publik menghendaki agar revisi UU tidak melemahkan KPK. "Sekarang perkembangannya di media lebih bagus tidak ada revisi, saya juga tidak sembarang tanya pemerintah. Kalau saya prinsip tanya yang pakai UU (KPK)," ucap Zulkifli saat memberi sambutan dalam diskusi publik di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016), sebagaimana dilansir Sindonews.

Dia berharap pembahasan revisi UU di DPR dilakukan semata-mata memperhatikan kepentingan publik, khususnya semangat pemberantasan korupsi.

"Tinggal sekarang komisi III bagaimana, kalau melemahkan pasti tidak setuju. Harus memang duduk bersama jangan ada udang di balik batu, kita bicara apa adanya dan maunya bagaimana," tuturnya.**