Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus Rohil, Tolak Larangan Alat Tangkap Tuamang

Senin, 15 Februari 2016

Wakil Ketua Fraksi Demikrat Plus DPRD Rohil, Murkan Muhammad

PELITARIAU,ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyikapi tentang terbitnya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penagkapan Ikan Pukat (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), sesungguhnya telah memicu serangkaian penolakan, bahkan masih berlansung sampai saat ini. 

 

Anehnya, buntut dari peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan ikut-ikutan pula " Mengharamkan alat tangkap Tuamang", sebagai telah disosialisasikan bahwa Tuamang termasuk alat tangkap yang dilarang.

 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD kabupaten Rokan Hilir, Murkan Muhammad saat dikonfermasi Wartawan Pelitariau.com, senin (15/2) diruang kerjanya. Kata Murkan, pelarangan terhadap alat tangkap Tuamang seharusnya bisa dilihat secara libih bijik dan menyuluh berdasarkan pertimbangan ekonomis lingkunagn. 

 

"Kita ingin permen ini perlu ditinjau ulang. Jika laksanakan maka ribuan nelayan akan  kehilangan mata pencaharian. karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru,"Terang Politisi Demokrat.

 

Di Kabupaten Rohil alat tangkap Tuamang sudah dugunakan sejak tahun 80-an oleh nelayan lokal, jauh sebelum dikatagorikan oleh pemerintah sebagai alat tangkap yang dilarang, sebagai mana peraturan mentri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015. oleh sebab itu, kebijakan ini perlu di sikapi secara rasional. 

 

"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pemerintah yang telah melarang alat tangkap tuamang untuk beroperasi, karena jelas kebijakan tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi nelayan tempatan. larangan ini semakin mempertegas ketidak berpihakan antara pemerintah terhadap rakyat" pungkas Murkan politisi dari fraksi Demokrat ini,"Sebut Murkan.

 

Sambung Murkan, kebijakan daerah terkait pelarangan alat tangkap tuaman akan berdampat buruk terhadap kesejahteraan nelayan, terutama bagi nelayan tempatan. Yang paling dominan adalah Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas, Pulau Halang Kecamatan Kubu, Sinaboi Kecamatan Sinaboi, dan Bagansiapiapi Kecamatan Bangko. Keempat daerah ini merupakan masyarakat yang mayoritas mata pencarian sebagai nelayan yang harusnya kita bantu dan kita sejahterkan,"Ujarnya.***Jr