Pejabat Ditangkap, Reformasi Peradilan di MA Tak Jalan

Ahad, 14 Februari 2016

Mahkamah Agunng

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gading Serpong telah menangkap pejabat Mahkamah Agung (MA) karena diduga menerima suap pada Jumat 12 Februari 2016 malam.

Penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti reformasi peradilan di Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan.

KPK telah menangkap sejumlah orang di Gading Serpong dalam OTT tersebut, termasuk Kasubdit  Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Ternyata reformasi peradilan tidak berjalan," kata Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Minggu (14/2/2016). 

Menurut Natosmal, menyerahkan reformasi peradilan ke internal MA mengibaratkan membuang garam ke laut.

"Negara harus memperkuat posisi pengawas eksternal untuk menjangkau reformasi birokrasi di MA," tutur Erwin.**