Mendagri: Biaya Pembuatan KTP Anak Gratis

Sabtu, 13 Februari 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

PELITARIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembuatan kartu identitas anak (KIA) atau umumnya disebut KTP anak adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Untuk itu, Tjahjo menyarankan agar masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

"Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Akan tetapi, kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (12/2/2016), seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri..

Oleh karena itu, secara pelan-pelan, Kemendagri akan melakukan pengawasan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mendata, membina, memberi pelatihan kepada petugas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, bagaimana memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Namun, ini dilakukan bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga meminta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini.

"Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat," katanya. **