Dua Pengedar Berhasil Ringkus Polsek Kerumutan

Rabu, 10 Februari 2016

Keterangan Poto: Tersangka bersama barang bukti ganja yang diamankan Polsek Kerumutan.

PELITARIAU, Pelalawan- Berawal dari penangkapan MF(25), akhirnya petugas pun berhasil meringkus EN (27). Kedua pengedar tersebut akhirnya diamankan oleh Polsek Kerumutan dengan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Rudi Guntoro,  Rabu  (10/2/2016) membenarkan penangkapan Dua orang  pengedar narkoba jenis ganja kering tersebut

” pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Kerumutan dan perkaranya masih kita kembangkan ” ujar Kapolsek Kerumutan.

Selain itu, MF ditangkap di Jalan Poros SP IV Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau. Dari pelaku MF, petugas menemukan bungkusan ganja kering sebanyak 2 bungkus dan uang Rp 500 ribu di saku pakaian pelaku, terang  Kapolsek.

Dan dihadapan petugas, pelaku MF mengakui jika ia baru saja mengedarkan sebagian ganja kering tersebut. Bahkan pelaku MF juga mengaku bahwa ganja kering itu didapatnya dari seseorang warga di SP 1 Desa Bukit Lembah Subur yang bernama EN (27).

" Kita langsung mencari keberadaan pelaku EN (27), dan  Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," katanya.

Sementara  itu,  kepada petugas pelaku EN mengaku telah menjual daun ganja kering sebelumnya kepada MF. Petugas juga menemukan sebungkus daun ganja kering seberat 1 ons yang disimpan oleh pelaku di bawah batang pisang.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Kerumutan dan perkaranya masih kita kembangkan," Ungkap Kapolsek Kerumutan.***