Bawa Shabu, Pedagang Ini Dibekuk Polisi

Senin, 08 Februari 2016

pelaku beseta BB

PELITARIAU, Tembilahan- Warga Jalan Lintas Enok Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yakni Sy (20) alias Bedu ditangkap polisi karen telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Sabtu (6/2).

Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Sungai Beringin parit 19 Tembilahan.

Kronologisnya, pada pukul 14.30 Wib petugas mendapat informasi bahwa Bedu sedang membawa narkotika jenis shabu dari pasar Tembilahan menuju Sungai Beringin dengan menggunakan sepeda motor.

"Mendapat informasi itu, langsung dilakukan pengintaian di TKP dan tidak lama kemudian melintas seorang pria yang dimaksud," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Iptu Warno Akman, Senin (8/2).

Setelah itu, lanjut Warno pelaku langsung diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditangan pelaku ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis Shabu, uang tunai sebesar Rp 327 ribu dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy core.***Bud