Jual Ganja Kering, Angah Diringkus Polisi

Ahad, 07 Februari 2016

pelaku beseta BB

PELITARIAU, Tembilahan- MR (27) alias Angah warga Sungai Beringin Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan menjual narkotika jenis ganja kering.

 

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Iptu Warno Akman kepada awak media, Minggu (7/2) mengatakan penangkapan terhadapn pelaku dilakukan dikediaman pelaku yakni Jalan Sungai Beringin Tembilahan sekitar Pukul 14.00 Wib.

 

“kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sebagai penjual ganja, berbekal informasi itu kami lakukan pengintaian terhadap pelaku dan ternyata benar bahwa pelaku menjual barang haram tersebut,” ujar Warno.

 

Sekitar pukul 14.00 Wib, lanjut Warno Personil Sat Narkoba res Inhil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku , saat penggrebekan ditemukan barang bukti Ganja kering yang disimpan didalam Koper, uang tunai sebesar Rp 378 ribu dan 1 unit Handphone merk Nokia.

 

“saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian guna untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutup Warno.***Bud