Sidang Pembunuhan Securiti di Kampar

Kamis, 18 September 2014

Terdakwa Jhon Waldrova Ganda Sirait pelaku pembunuhan Sekuriti di Kampar sedang menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ul

PELITARIAU, Bangkinang - Sidang lanjutan pembunuhan Security kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (18/9/14).

Sindangan yang di pimpin ketua hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH didampingi hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH mendegarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Priharianto, SH dan  Agung Irawan, SH.

Fakta persidangan, salah satu Ibu korban (Daniel,red)  Nur Sukmawati, tidak mengetahui masalah anaknya (korban,red) dan terdakwa. diketahui selama ini hubungan korban dengan terdakwa baik-baik.

"Anak saya sudah menganggapnya (pelaku,red) Bapak (Uda), kok bisa tega juga dia bunuh anak saya," kata Saksi Nursukmawati dalam kesaksiannya.

Terungkap juga dalam persidangan, Nursukmawati mengaku mengenal terdakwa tiga tahun lalau, Terdakwa dikenalnya kenalnya seorang pendiam dan tidak banyak bicara. "Terdakwa itu pernah bercerita kepada teman-temannya, dia (terdakwa,red) pernah melakukan pembunuhan dimalaysia. Dan ceritanya itu banyak yang mendengarnya, " ungkap Nursukmawati.

Selanjutnya dalam kesaksian, Bapak korban (Daniel.red) Paris Sirait dan Paman korban  Saut, mengatakan dirinya tidak terlalu mengenal terdakwa. "Karena terdakwa orangnya pendiam dan jarang bercerita, saya tidak terlalu mengenalnya," kata Saksi.

Selanjutnya, setelah majelis hakim memberikan kesempatan membantah keterangan saksi, Dan terdakwa Ganda yang didampingi kuasa hukumnya Suandi SH, membantah pernyataan saksi yang mengatakan dirinya pernah melakukan pembunuhan di Malaysia. "Saya tidak pernah bercerita seperti itu bapak hakim yang mulia, saya tidak p[ernah memebunuh di malaisia," kata Terdakwa.

Masih berlanjutnya persidangan, pernyataan terdakwa sontak saja dibantah Sukmawati, Nursukmawati menegaskan siap menghadirkan saksi-saksi yang pernah mendengar cerita terdakwa soal membunuh orang di malasia. "Teman-teman nya terdakwa itu sendiri saksinya bapak hakim, bukan saya mengada-ngada," Sukmawati.

Mendengar sangkalan terdakwa dan keterangan  para saksi majelis hakim Arie Andhika, memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Kamis (25/9/14) depan.

Korban pembunhan  2 orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yaitu Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, pada tanggal 10 Mei 2014 lalu. Yang dilakukan oleh terdakwa  Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda (27), di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. (kor. Lia)

Editorial : Rio Ahmad