Pelantikan Bupati Terpilih Dilaksanakan di Ibukota Provinsi

Jumat, 05 Februari 2016

Mendagri Tjahjo Kumolo

PELITARIAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan wacana pelantikan bupati/walikota di Istana Negara. Pelantikan kepala daerah terpilih ini dikembalikan ke ibu kota provinsi sesuai amanat undang-undang No. 8 Tahun 2015.

"Jadi (pelantikan dikembalikan ke daerah) karena undang-undangnya demikian. (Kalau serentak di Istana? Negara,red) harus merubah undang-undang dulu. Kan enggak mungkin," kataTjahjo seperti dalam rilis yang dibuat Kemendagri Rabu (3/2).

Meski pelantikan pasangan bupati/wali kota urung dilaksanakan di Istana, namun, kata Tjahjo tidak mengurangi makna dari tujuan gagasan keserentakan Pilkada. Sebab, usai dilantik nanti para pasangan kepala daerah ini akan tetap diundang ke Jakarta.

"Jadi nanti (ada memberi masukan)? presiden, para menteri koordinator, komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan," ujarnya.

Soal adanya wacana merevisi aturan, agar pelantikan pasangan bupati/wali kota dapat dilakukan di Istana, Tjahjo belum dapat memberi kepastian. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada hasil pembahasan pemerintah dengan DPR nantinya.

"??Tergantung dengan DPR nanti. Kalau mau dirubah bisa saja. Toh keputusannya pusat. SK-nya (surat keputusan penetapan pasangan kepala daerah) kan SK pusat. Tapi yang melantik (selama ini,red) gubernur," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo memang mengagendakan pelantikan kepala daerah tingkat 2 ini berlangsung di Istana Negara bersamaan dengan Gubernur dan wakil gubernur. Namun UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota telah mengatur lain kondisi tersebut.**hf.