Penyadapan oleh KPK Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas

Senin, 01 Februari 2016

kantor KPK

PELITARIAU, Jakarta - DPR RI memperketat aturan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK nantinya bisa menyadap, asalkan seizin Dewan Pengawas.

Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016) sebagaimana dikutip dari kompas.com

Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.

Pengetatan penyadapan diatur dalam pasal 12A sampai 12 F RUU KPK. Pasal 12 A mengatur, KPK baru bisa melakukan penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12 B mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Kendati demikian, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu 1x24 jam sejak dimulainya penyadapan.

Pasal 12C mengatur Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin paling lama 1x24 jam sejak permintan izin diajukan.

Pasal 12 D mengatur agar penyadapan yang sedang berlangsung dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala. Penyadapan yang telah selesai harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat dalam 14 hari kerja.

Pasal 12 E memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi. Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi wajib dimusnahkan.

Pasal 12 F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyadapan diatur dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pengawas sendiri adalah lembaga nonstruktural yang baru akan dibentuk dari draf RUU KPK yang diusulkan DPR.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37 A sampai 37 F.