Jokowi Perintahkan Cabut 3.000 Perda Bermasalah

Sabtu, 30 Januari 2016

Jokowi

PELITARIAU, Yogyakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut sebanyak 3.000 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah.

"Sudah cabut semuanya saja, cepat-cepatan. Entah mengenai tarif, kan menyusahkan rakyat. Entah namanya perizinan yang bertolak belakang dengan undang-undang yang ada," kata Presiden dalam sambutannya saat pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (29/1/2016) malam, seperti dikutip Antara.

Menurut Presiden, kementerian berkewenangan untuk mencabut seluruh perda bermasalah tersebut tanpa kajian yang dapat memakan waktu.

"Aturan segini banyak, 3.000 ini mungkin akhir tahun bisa pak menteri ya (selesai pengkajian). Jangan dikaji, pak menteri," kata Presiden kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga hadir dalam acara tersebut.

Presiden menjelaskan, aturan yang rumit akan semakin menyulitkan pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa.

Negara, kata dia, membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan pembangunan.

"Kenapa membuat aturan segitu banyak untuk apa? Kan menjerat kita sendiri, kita tidak lincah, kita tidak cepat," jelas Presiden.

Presiden mengungkapkan, salah satu kuncinya adalah dengan membangun mentalitas bangsa yang berkompeten dan profesional.

Kepala Negara mengatakan, akan sulit membangun karakter bangsa yang baik jika kondisi, baik di daerah maupun di pusat, dipersulit oleh aturan-aturan yang memperlambat pembangunan