Hasil Tangkapan, Polsek Bangko Lakukan Pemusnahan 2 Kg Daun Ganja

Jumat, 29 Januari 2016

Wakapolsek Bangko AKP Dodi di dampingi perwakilan Kejari dan BNK melakukan pemusnahaan daun gaja kurang lebih 2 kg,di depan kantor Polsek Bangko

PELITARIAU,ROHIL- Sebanyak 2 kilogram lebih barang bukti daun ganja dimusnahkan oleh tim Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kamis (28/1) pukul 10.30 WIB. Disaksikan oleh pihak Kejari,BNK Rohil Dr Tribuana Tungga Dewi dan tersangka , Rustam alias Itam ganja tersebut selanjutnya dibakar polisi. 

 

"Daun ganja yang dibakar ini kurang lebih 2 kg. Dari seluruh barang bukti yang kita musnahkan," kata Kepala Polsek Bangko Kompol Nurhadi ismanto SIK melalui Wakapolsek AKP Dodi, saat di konfermasi wartawan Pelitariau.com usai pemusnahan barang bukti tersebut.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, Sabtu (16/1/16) pukul 20.30 WIB, pelapor dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jembatan Pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, tepatnya di warung Edi, telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka

 

Mendapat informasi tersebut tim polsek Bangko melakukan penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penangkapan.

 

Sesampainya di TKP, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap R, dan melakukan penggeledahan badan tersangka ditempat bersama anggota Polsek Bangko, ditemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu kotak air minum, merk Indodest berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diduga jenis ganja, dengan bersih 50 gram, dikirimkan ke Lab Forensik Medan, untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisa digunakan untuk pembuktian perkara.***Jr