Ini Kementerian yang Tandatangani MoU Sistim Data Base Tindak Pidana Berbasis TI

Kamis, 28 Januari 2016

ilustrasi

 

PELITARIAU, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan sistem database penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi ( TI).

Acara ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/1/2016) dan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sekaligus meresmikan pembukaan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) 2016. 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pemerintah ingin penandatanganan kesepahaman ini meningkatkan konsolidasi antarlembaga penegak hukum. Terlebih dengan sokongan teknologi informasi yang diharapkan menghilangkan egosektoral antarpenegak hukum. 

"Ini sebenarnya menyelesaikan persoalan yang selama ini ada di antara kepolisian, kejaksaan, MA dan lembaga kementerian lainnya," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/1/2016) sebagai mana dilansir kompas

Adapun nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil.

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi. 

Dasar MoU ini adalah Peraturan Presiden Nomor 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Inpres Nomor 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Melalui bantuan teknologi informasi berbasis pada pendekatan bussiness process,diharapkan dapat meminimalisir permasalahan komunikasi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum sekaligus mempercepat proses penanganan perkara.**