Sering Beraksi, Akhirnya Pelaku Curas Diciduk Polisi

Rabu, 27 Januari 2016

PELITARIAU, Tembilahan- RE (24), warga Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana  pencurian dan kekerasan (Curas). Senin (25/1/) sekitar 22.00 WIB kemaren.

 

Berdasarkan Informasi yang didapat dari pihak Kepolisian, Penangkapan tersebut  dilakukan di jalan Lintas Timur Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning, tepatnya di salah satu warung Tuak milik warga setempat.

 

“Setelah dilakukan penangkapan, Pelaku akhirnya membenarkan kalau dirinya ikut melakukan tindak pidana Curas bersama dengan 2 rekanya lainnya,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (26/1).

 

Sedangkan untuk kedua pelaku lainya, yakni  BA dan YA, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Untuk diketahui, RE merupakan salah satu pelaku perampasan  sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6373 GT milik seorang pelajar atas nama Ahmad Rokim (17) pada hari Sabtu, (23/1) dimana saat itu korban sedang dalam perjalanan pergi kesekolah.***Bud