Kemendagri Akan Merubah Seragam PNS di Kementrian dan Pemerintah Daerah

Selasa, 26 Januari 2016

Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo (foto: Kemendagri)

PELITARIAU, Pekanbaru- Pada selasa (26/01) pagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan pada seragam dinas yang dugunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda).

Seperti yang Dilansir dari laman situs resmi Kementrian Dalam Negeri kemendagri.go.id, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri). “Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1) kemarin.

Menurutnya, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat masing-masing daerah, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

 “Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” tutup tjahyo Kumolo di Jakarta.*osp/kdn