Polres Rohil Tanda Tangani MoU Dengan Sejumlah Perusahaan

Senin, 25 Januari 2016

Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SH SIK

PELITARIAU,ROHIL- Polres Rohil tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan. MoU tersebut sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karlahut). 
 
MoU dilakukan Senin (25/1/16) di Aula Patriatama Polres Rohil, dengan tujuh dari 11 perusahaan yang diundang, baik BUMN, swasta maupun perorangan, disaksikan Bupati Rohil diwakili Kepala Dinas Kehutanan Rahmatul Zamri dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Azhar SE, Ketua Pengadilan Negeri Rohil, Agustinus Asgari SH, Kejari Rohil yang diwakili oleh Banie Tambunan SH serta pihak Kodim Rohil. 
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, diketahui tindak pidana kebakaran di Rohil selama ini bukan semata-mata karena alam sendiri melainkan juga karena ulah manusia. 
 
Oleh karena itu dengan bersinerginya pihak perusahaan HTI dan perkebunan melakukan kerjasama dengan pihak Polres Rokan Hilir dalam pencegahan karlahut, maka ditahun 2016 tidak akan ada lagi kebakaran di Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Kapolres berharap agar seluruh perusahaan HTI dan perkebunan dapat bersinergi dengan pihak polres maupun masyarakat mengantipasi dan mencegah bahaya Karlahut. 
 
Diharapkan agar perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang hadir saat itu merupakan pengambil keputusan dalam perusahaan, apabila nantinya ada kasus karlahut sehingga dapat bertanggung jawab. 
 
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Eko Setiawan SIK membacakan isi MoU antara Polres Rohil dengan pihak perusahaan.***Jr