Jelang Akhir Moratorium Pemko Pekanbaru Siap Mekarkan 32 Kelurahan

Selasa, 16 September 2014

PELITARIAU, PEKANBARU - Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang moratorium pemekaran Kecamatan yang mulai 1 Agustus 2012 hingga presiden selanjutnya dilantik. Jelang akhir moratorium tersebut Pemerintah Kota (Pemko) bersiap untuk melakukan pemekaran terhadap 32 Kelurahan dari 7 Kecamatan. Sama halnya seperti pemekaran RT/RW yang diharapkan Pemko Pekanbaru.


Pemekaran kelurahan ini diharapkan untuk mempermudah proses pelayanan administrasi yang lebih dekat kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (16/09/2014).

"Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di kecamatan Tenayan Raya, 5 kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 kelurahan di Kecamatan Bukit Raya. 32 kelurahan meliputi kecamatan yang padat penduduk,"terang mantan Camat Tampan, Seperti dilansir riauterkini.com.

Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan.

"Untuk Moratoriumnya sendiri dilakukan di tahun 2014 dan sudah berakhir. Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan,"tutupnya. (PR-cr.Ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha