Disdik Harapkan Siswa SMAN 1 Tembilahan Yang Membawa Miras Bisa Kembali Sekolah

Kamis, 21 Januari 2016

Kabid Dikmen, Suwardi

PELITARIAU, Tembilahan - Dinas Pendidakan (Disdik) Kabupaten Inhil mengaharapkan agar siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena membawa miras bisa mendapatkan pendidikan sebagai mana anak-anak pada umumnya.

"Kami dari dinas pendidikan tentunya mengaharapkan agar siswa yang bersangkutan bisa sekolah lagi, baik itu disekolah Negeri ataupun Swasta," ujar Kepala Dinas Pendidikan Helmi D melalui Kabid Dikmen, Suwardi kepada pelitariau.com, Kamis (21/1).

Namun, kata Suwardi, Dinas pendidikan tidak bisa memfalitasi untuk siswa yang bersangkutan karena dengan alasan tertentu.

"Memang ada undang-undang tentang setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, namun dengan catatan tidak melanggar aturan-aturan yang ada," terang Suwardi.

Ditambahnya lagi, setiap sekolah mempunyai peraturan-peraturan dan dihitung dalam hitungan point dan telah disetujui untuk diterapkan dan apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.

"Setiap pelangaran itu ada point nya, apabila pelanggaran yang dilakukan siswa itu sudah mencapai 100 point, maka dengan secara terpaksa siswa itu harus diserahkan kepada orang tuanya," lanjut Suwardi.


Sedangkan kasus siswa yang membawa miras ini, itu mencapai 100 point bahkan lebih sehingga siswa tersebut terpaksa dikeluarkan oleh pihak sekolah yang bersangkutan.***Bud