Basaruddin : Masyarakat Rohil Yang Mengurus Akta Kelahiran Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 21 Januari 2016

Plt Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin

PELITARIAU,ROHIL-  Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan menerbitkan 1000 lembar surat Akta Kelahiran. 1000 lembar surat ini, diberikan secara gratis kepada masyarakat Rohil yang mengurus akta kelahiran.
 
"Surat ini digunakan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran tanpa dipungut biaya," Ucap Plt Kepala Dinas Disdukcapil Rohil, Basaruddin, saat dikonfermasi Wartawan Pelitariau.com, Rabu (20/1/2016) diruang kerjanya.
 
Kata Basyaruddin, selama ini masyarakat Kita belum menyadari arti pentingnya memiliki surat Akta kelahiran, sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan,"terangnya.
 
"Untuk itu, Pemerintah Daerah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskan untuk membuat Akta kelahiran," ungkap Basyaruddin kembali.
 
Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran. Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkannya.
 
"Untuk proses pembuatannya, Basyaruddin meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapi. Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu, juga menyangkut daya listrik di kota Bagansiapiapi.
 
"Di Bagansiapiapi sering terjadi pemadaman listrik. Karena sering Byar pet, maka kami juga mencari alternatif dengan menggunakan mesin genset kalau ada pemadaman listrik," ujarnya.***Jr