Siswa SMAN 1 Tembilahan Bawa Miras, Malah Dihearing DPRD

Senin, 18 Januari 2016

Suasana Saat Hearing di DPRD Inhil

PELITARIAU, Tembilahan- SMA Negeri 1 Tembilahan memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait tindakan yang diambil pihak sekolah terhadap 4 siswa yang terlibat kasus Minuman Keras (Miras), Senin (18/1) di ruangan Banggar DPRD Inhil, Jalan Soberantas Tembilahan.

Pada kesempatan itu, dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan M Hatta Mas'ud, Ketua PGRI Kabupaten Inhil, perwakilan P2BP2A Inhil pihak keluarga siswa. Pada hari itu dibahas masalah pihak sekolah yang ngotot mengeluarkan 4 siswa kelas X karena melanggar aturan yang berlaku. Dimana, dalam aturan sekolah yang ditetapkan menyatakan bahwa jika terlibat kasus sampai point 100 maka dikembalikan kepada wali murid,


Terkait hal ini, salah satu wali murid tidak menerima  anaknya dikeluarkan dari sekolah, karena beberapa alasan mendasar diantaranya, kemasan Miras tersebut belum dibuka siswa artinya belum diminum, selanjutnya masih ada beberapa alasan lainnya.

Dalam hearing itu, sempat adu mulut antara wali murid dengan pihak sekolah namun tidak berujung dengan kekerasan.


Diakhir hearing, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adrianto menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan mengkonsumsi Miras melainkan sebatas membawa minuman haram ke lingkungan sekolah dan keempat siswa tersebut dipindahkan sekolah yang dipasilitasi oleh Disdik dan P2BP2A.

"Dan kami minta, sekolah yang bersangkutan tinjau kembali peraturan yang ada serta disesuaikan dengan besaran kasusnya," ujar pria yang akrab disapa H Ateng.***Bud