4 Dugaan Tidak Patuh Dengan UU, Ada Indikasi Korupsi 2014 di Inhu?

Senin, 18 Januari 2016

ilustrasi :

PELITARIAU, Rengat - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menilai Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak patuh dengan peraturan dan perundang-undangan, dengan ketidak patuhan tersebut ada kelibihan keuangan negara yang dibayarkan sehingga tidak bisa di terima kewajarannya.
 
4 Ketidak patuhan Pemerintah Kabupaten Inhu terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara dirilis BPK Perwakilan Riau pada Mei 2015 lalu, pertama adanya Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya, prestasi kerja tidak berdasarkan kriteria yang terukur.
 
Kedua pertanggung jawaban biaya tiket pesawat tidak sesuai dengan harga sebenarnya dengan biaya perjalanan dinas melebihi tarif, indikasi perjalanan dinas tidak dilaksanakan, serta realisasi perjalanan dinas belum dipertanggungjawabkan.
 
Ketiga Terdapat kelebihan pembayaran pada 4 (empat) paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Jaminan Pemeliharaan belum dicairkan dan yang ke Empat Terdapat kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan SDN 007 Sekip Hulu (tahap I) dan tanggung jawab pemeliharaan yang belum dilaksanakan.
 
Ketua DPRD Inhu Miswanto SE dikonfirmasi pelitariau.com Senin (18/1/2016)menjelaskan kalau, atas penilaian BPK Perwakilan Riau tersebut menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhu tahun 2014. 
 
"Kita tahun 2014 mendapatkan penilaian wajar dengan pengecualian dari BPK, memang ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah namun demikian, perbaikan dan konfirmasi ulang sudah dilakukan oleh pihak eksekutif kepada BPK," jelas Miswanto.
 
Dijelaskan Miswanto, kalau hasil penilaian dan temuan BPK RI perwakilan Riau atas pengelolaan keuangan Pemkab Inhu sudah disarankanya kepada pihak eksekutif untuk di lakukan klarifikasi dan perbaikan laporan. "Tempo hari kita sudah sarankan untuk memperbaiki kekurangan atas LHP BPK, sesuai dengan peraturan kita diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan," jelas.   
 
LHP-LKPD yang dikeluarkan BPK atas penilaian pengelolaan keuangan Pemerintah kabupaten Inhu jika tidak di perbaiki maka, masing punya kapasitas. atas LHP-LKPD tersebut memang ada semacam kekurangan namun bisa diperbaiki pada saat tahun berjalan agar, kedepan Pemkab Inhu atas keuangan mendapatkan penilaian lebih baik.
 
Terpisah Aktifis LSM MPRBernas Hatta Munir meminta Inspektorat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan interna pemerintahan daerah Kabupaten Inhu. "Sesuai dengan lembaga kita, maka tugas kita adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya eksekutif dan legislatif pemerintahan," kata Hatta Munir.
 
Dijelaskannya juga, Jika temuan BPK dalam LHP-LKPD tidak di tanggapi dalam kurun waktu 60 hari maka akan muncul persoalan baru, bukan hanya ketidak patuhan terhadap peraturan dan undang-undang namun juga muncul persoalan pelanggaran hukum. "Hukum harus ditegakkan mesti langit akan runtuh, jadikan hukum sebagai panglima,"katanya.**zp