Lakukan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur, Polres Kepulauan Meranti Amankan Tersangka

Jumat, 15 Januari 2016

Meranti Lakukan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Polres Kepulauan Meranti Amankan Tersangka

PELITARIAU, Meranti- Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, hari kamis tanggal 14 Januari 2016 telah mengamankan satu orang lelaki yang berinisial (TM) kelahiran Temanggung 17 Juni 1968. Diduga penahanan dilakukan kepada pria paruh baya itu karena telah melakukan tidakan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. kepada Pelitariau.com Jum'at pagi (15/01/16) mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pria separuh abat kepada anak dibawah umur pada tanggal 30 oktober 2015 silam dibelakang rumah korban di Dusun Sidoarjo Desa Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat.

"Kejadiannya Pada tangga 30 oktober dan tanggal 6 november 2015, dimalam hari TM (Tersangka,red) melakukan perbuatan cabulnya terhadap NP layaknya suami istri,"jelasnya.

Atas laporan yang diterima oleh Anggota Mapolres dari Sutrisno Kepala Desa (Kades) Kundur, pihaknya lekas ambil tindakan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku TM dan diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada bulan Juni 2015 lalu anak gadis yang bernasip malang itu juga disetubuhi oleh pemuda, yang saat ini pihak Kepolisian setempat sudah mengantong ciri pelaku dan juga nama pelaku.

"kronologis kejadian pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh korban yang berinisial (NP) pelajar salah satu sekolah di Tebingtinggi Barat. Sekitar dalam Bulan Juni 2015 pada saat korban pergi ke Desa Insit untuk melihat acara Mussabakoh Tillawatil Qur'an (MTQ) yang dilaksanakan pada malam hari di Kecamatan Tebingtinggi Barat pada saat itu NP disetubuhi oleh lelaki tersebut.

Korban bertemu DS (Tersangka,red) yang saat ini masih dalam penyelidikan karena alamat pastinya tidak diketahui korban dan malam itu juga DS melakukan perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri hingga berlanjut sampai 3 kali dilakukan pada bulan juni 2015 silam,"terang mantan Abang None Jakarta ini.

Kemudian, lanjut Pandra,"Kita akan terus lakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka DS, kita dari pihak penegak Hukum juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dari keterangan korban yang kita dapat, dirinya tidak mengetahui alamat sitersangka ini,"imbuh Pandra seraya menjelaskan.

Sekedar informasi, saat ini pihak Kepolisian Kepualauan Meranti lakukan Visum di RSUD Selatpanjang untuk mengetahui kondisi dari korban.***dni.