Banyak Kasus Mangkrak, Wajar Kejagung Dapat Rapor Merah

Rabu, 06 Januari 2016

Kantor Kejaksaan Agung

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Agung mendapatkan peringkat paling buncit berdasarkan hasil audit kinerja 86 kementerian/lembaga yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo berada di peringkat ke-86 dengan skor 50,02 predikat CC.

Pengamat politik dan birokrasi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar menilai bahwa rapor merah yang didapat Kejaksaan Agung tidak lepas bagaimana kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan HM Prasetyo

"Ini sesuatu yang sangat wajar dan menjadi bagian penilaian untuk publik," kata Shohibul saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 5 Januari 2016.

Sebagai warga Sumatera Utara, Shohibul mengatakan warga Sumut sudah dapat menilai kinerja Kejaksaan Agung, tanpa ada penilaian dari Kemenpan-RB. Menurut dia, parameter untuk mengukur kinerjan Kejaksaan sangat sederhana, yakni tunggakan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian Sumut paling banyak.

"Ini sangat masuk akal, artinya data tersebut saling mengkonfirmasi," ujar dia.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Kejaksaan Agung harus segera melakukan perbaikan. Menurut dia, dengan tidak beranjaknya skor Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari Kejagung selama tiga tahun berturut-turut, maka Jaksa Agung dan jajarannya harus melakukan over-haul akuntabilitas dan transparansi kinerja di tahun 2016 dan seterusnya.

Politikus PPP itu menjelaskan salah satu akar masalah yang menjadi faktor rendahnya skor akuntabilitas dan transparansi Kejagung adalah tidak terbangunnya dengan baik Sistem Manajemen Informasi Kejaksaan Agung RI (Simkari).

"Bandingkan dengan Mahkamah Agung misalnya yang Simari-nya cukup baik dalam memberikan informasi perkara kepada publik," kata Arsul.

Dengan tertutupnya berbagai informasi di Kejaksaan, maka masyarakat tidak mengetahui sejauh mana reformasi birokrasi dijalankan di Kejagung. "Termasuk transparansi dalam pengisian jabatan-jabatan dari eselon 1 dan 2 sesuai dengan aturan dam undang-undang  Aparatur Sipil Negara," katanya.