Margarito: Golkar Diminta Abaikan Desakan Munas Dipercepat

Sabtu, 02 Januari 2016

Aburizal Bakri

PELITARIAU, Jakarta - Partai Golkar hingga sekarang masih aktif meskipun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono atau hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menjelaskan, Partai Golkar yang berlaku sekarang adalah kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali. Hal ini diperkuat adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie Cs.

"Partai Golkar harus belajar mentaati hukum, tidak menutup kemungkinan, konflik serupa akan muncul kembali di masa mendatang. Jika tak patuhi mekanisme hukum, maka Golkar justru akan dilumpuhkan oleh internalnya sendiri," ujar Margarito dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (1/1/2016).

Atas dasar itulah dia menilai desakan agar Munas Partai Golkar dipercepat kurang tepat. Dia juga mengimbau kepada para pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali sebaiknya mengabaikan desakan tersebut yang gencar disuarakan pihak Agung Laksono.

"Dorongan agar Munas dipercepat itu urusan internal Golkar. Kepengurusan Golkar tidak vakum, karena hasil Munas Bali masih berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengumumkan Partai Golkar kondisi vakum setelah keluarnya pencabutan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dari Menkumham. Alasannya, Partai Golkar kepngurusan hasil Munas Riau tahun 2009 sudah berakhir sejak 31 Desember 2015.***