Soal SK PPP, Djan Faridz Ancam Laporkan Yasonna

Selasa, 22 Desember 2015

PELITARIAU, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mendesak, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Saya sudah membuat surat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menegur Menkumham," kata Djan Faridz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2015.

Ia menjelaskan, Menkumham telah menerima surat dari PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sampai ke tangan Menkumham. Apabila surat dari PN Jakarta Pusat sudah dikantongi Menkumham, tapi tidak ditindaklanjuti, maka Yasonna dinilai mengabaikan hukum.

"Beliau (Yasonna) belum juga mematuhi keputusan MA (Mahkamah Agung) berarti jabatan beliau luar biasa tingginya di atas Bapak Presiden, karena kebal hukum," ujarnya menambahkan.

Djan Faridz mengatakan, ia sudah bertemu langsung dengan Yasonna Laoly dan responnya sangat positif dan baik. "Yang negatif tanda tangannya yang belum."

Menurut dia, apabila Menkumham tetap bersikukuh tidak mengeluarkan SK baru PPP, maka dirinya akan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo agar menjatuhkan sanksi terhadap pembantunya di Kabinet Kerja tersebut.(viva)