Tim Advokasi Mantap Sambanggi Panwas
Tim Advokasi Mantap sambanggi Kantor Panwas
PELITARIAU,ROHIL- Tim advokasi Pasangan Calon Nomor urut 4 H Herman Sani-Taem atau di singkat ( Mantap-red) sambanggi kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas), senin (21/12). Adapun kehadiran tim advokasi mantap tersebut bermohon Panwas Rohil segera tindaklanjuti rekomendasi ke KPUD," kata Tim Advokasi Mantap Parulian Sitanggang kepada wartawan pelitariau.com.
Kata Parulian Sitanggang, kita berharap kepada Panwas sebagai menyelengara pilkada agar menindaklanjuti rekomendasi ke KPU laporan KPU, terkait masalah pelangaran di Kecamatan Simpang kanan.Tentang adanya pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan dengan bukti hendaknya bisa dibuktikan, atau rekomendasi dari tim advokasi supaya panwas mendiskualifikasi (membatalkan) paslon bersangkutan.
Merujuk dalam surat yang pernah disampaikan, tim advokasi meminta persoalan pelanggaran Pilkada di Kecamatan Simpang Kanan ditindaklanjuti. Dalam surat balasan Panwas dikatakan sudah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses ke Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Polres Rohil.
Sementara Itu, Ketua Panwas Rohil Jaka Abdilah mengatakan, proses ini penegakan demokrasi 100 kubah mampu jadikan masyarakat melek terhadap demokrasi.
Terkait dengan disampaikan tim advokasi Mantap, ada 20 surat indikasi pelanggaran, semuanya sedang berproses, artinya surat panwas punya delagasi hukum, harus ada sandaran hukumnya, sehingga dengan jumlah surat ini keteteran, tapi intinya tidak ada satu niat anulir surat masuk, sehingga diminta maklumi, surat ini kan kita balas semuanya baik pelanggaran adm dan pidana, sehingga buruh waktu.
"Yang menangani persolan hukum satu orang, sehingga proses berjalan agak lambat, tegaskannya semua surat akan dibalas,"kata jaka.
Sejauh ini baru duia yang dibalas surtnya, yaitu mengenai Raskin di kepenghuluan puyjud selatan, sudah dilimpahkan ke Sentra gakumdu dan proses sedang berjalan pemanggilan saksi pelapor dan pelakau. Kita juga sudah ampaikan surat tindak pidana,dan sudah disampaikan ke gakumdu dan kepolisia.
Kedua terkait dengan moedel c6 kwk yang digunakan orang lain sudah jadi temuan panwas, dan ini sudah diteruskan kepad KPU untuk ditindak lanjuti ada kelalik KPPS sehingga minta KPU amnbil tindakan terhadap anggotanya di TPS 01/02 bukitmas.
Sementara itu, mengenai TPS 01 Simpang Kanan saksi paslon sudah ditindak lanjuti,
Sisanya akan segera kita balas sebelum natal, untuk itu terkait tuntutan advokasi Tim mantap, diminta rekomenasikan kepada KPU bahwa 2 lakukan dugaan perbuatan yang dimohonkan pasal 71 bahwa tidak berdiri sendiri, sehingga ayat 4, petahana dikernai pembatalan paslon, dan itu bukan ranah panwas, pembatalan paslon itu ranahnya PTUN. PTUN lah yang berhak membatalkan paslon," ujarnya.***Jr