Jabatan Ketua DPR RI, Arena Baru Pertarungan Golkar

Ahad, 20 Desember 2015

PELITARIAU, Jakarta- Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlanjut. Pergantian Ketua DPR menjadi arena baru bagi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Di rapat paripurna, Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan telah menerima surat pergantian posisi Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Fadli mengungkapkan posisi Ketua DPR yang sebelumnya diisi Setya Novanto, digantikan Ade Komarudin. Itu berdasarkan surat yang dikirimkan Fraksi Golkar ke pimpinan DPR pagi tadi. Setya dan Ade merupakan Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Namun, hal itu langsung diinterupsi politikus Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono. "Interupsi pimpinan. Kami menyampaikan ada satu surat lagi yang ditandatangani Agus Gumiwang. Mengenai pergantian pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Itu juga dimasukkan," ujar Dave Laksono di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (18/12).

"Sampai rapim tadi kami belum terima," jawab Fadli.

Berdasarkan surat yang diterima CNN Indonesia, pimpinan pusat Partai Golkar yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Surat dengan nomor SPG.006/FPG/DPR-RI/XII/2015, ditandatangani Ketua Fraksi Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi.

Dave mengatakan surat itu telah diberikan dan ada bukti tanda terimanya. Surat itu diserahkan karena saat ini Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepengurusan Agung Laksono masih belum dicabut. Sehingga, menurutnya, jelas kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Jakarta.

"Kami beranggapan masih berhak mengajukan," katanya.

Sementara Ketua Fraksi kubu Ical, Ade Komarudin mengaku tidak bermasalah apabila kubu Agung mengajukan calon ketua DPR. Menurutnya, hal itu manuver yang biasa. Dia menekankan, hingga saat ini fraksi yang sah di bawah kepemimpinannya dan Bambang Soesatyo.

"Setiap anggota punya hak. Aspirasi apapun haru diproses sesuai takarannya dengan perundang-undangan yang ada," kata Ade Komarudin. (CNN)