Mensos: Nikita Mirzani Bukan Korban Human Trafficking!

Selasa, 15 Desember 2015

Nikita Mirzani

Pelitariau, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku kesulitan untuk menjadikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga keduanya gagal untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pekan lalu.

Khofifah beralasan dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua artis itu sulit diklasifikasikan sebagai korban. Pasalnya keduanya tidak pada posisi terancam dan mendapatkan tekanan dari pelaku.

"Jadi kalau menggunakan UU TPPO memang sebetulnya dia juga bukan korban, kualifikasi korban kalau menurut TPPO itu adanya ancaman, dia (Nikita dan Puty) tidak pada posisi yang diancam, ada tekanan, dia tidak juga," jelas Khofifah di GOR Remaja, Jakarta Utara, Selasa (15/12/2015).

Menurutnya, sangat sulit jika Nikita dan Puty dijadikan korban dan dilakukan rehabilitasi. Karena berdasarkan keterangan dari kuasa hukum tersangka F dan O, Osner Johansen, keduanya artis itu juga telah menyepakati harga.

"Menurut keterangan lawyer F dan O, dia tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya pun sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," ujar Khofifah.(okezone)