Sidang Paripurna DPR Sepakat Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015

Selasa, 15 Desember 2015

Paripurna DPR

PELITARIAU, Jakarta - Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan RUU Pengampunan Nasional masuk Prolegnas 2015 sebagai usulan bersama DPR dan pemerintah. Kesepakatan ini berdasarkan forum lobi yang dilakukan sebelum pengesahan di paripurna.

Namun, kesepakatan ini dengan catatan bila ada perubahan maka akan dibahas dalam prosesnya di Badan Legislasi.

"Mengingat masa persidangan tinggal tiga hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR. Teknik dikaitkan dengan dinamika pembahasan," ujar Taufik Kurniawan di ruang paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Sebelum mengetuk palu, Taufik menjelaskan dalam forum juga dilihat bahwa setiap pembahasan di prolegnas mesti mendapat persetujuan bersama. Ia menyempatkan kembali bertanya kepada para anggota yang hadir di paripurna menyesuaikan kesepakatan di forum lobi.

"Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan untuk tidak meninggalkan satu katapun dalam pengambilan keputusan, bisa disetujui?" tanya Taufik sebelum mengetuk palu.

"Setuju," jawab sebagian anggota dewan yang langsung diselingi dengan ketukan palu.

Namun, dua perwakilan fraksi dari Gerindra dan Demokrat langsung mengajukan interupsi. Fraksi Gerindra diwakili Gus Irawan Pasaribu yang meminta agar catatan dari fraksinya diperhatikan. Pasalnya, dalam proses pembahasan seperti di Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan.

Kemudian, revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak mesti berasal dari usulan pemerintah, bukan DPR.

"Itu tolong dicatat, kami mendukung pemberantasan korupsi. Mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi, tentunya inisiatifnya dari pemerintah. Untuk pengampunan pajak itu proses terburu-buru, karena masih panjang dan tidak harus diputuskan dalam masa sidang ini," ujar Gus Irawan.

Kemudian, dari Fraksi Gerindra diwakili Benny Kabur Harman. Ia menekankan, Fraksi Demokrat belum setuju apabila revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak masuk Proegnas 2015. Hal ini mengacu, masa sidang II ini yang tinggal hitungan tiga hari dan mepet untuk dibahas.

Maka, keinginan Fraksi Demokrat agar kedua RUU ini masuk Prolegnas 2016.

"Agar tidak menimbulkan missleading, kedua RUU ini masuk (Prolegnas) 2016. Soal konten dan isinya nanti kita bahas lagi. Tentu pemerintahan yang tahu kebutuhan hukumnya. Kami menegaskan dua RUU ini menjadi inisiatif pemerintah," tutur Benny.

Pimpinan paripurna, Taufik Kurniawan pun kembali menekankan dalam proses pembahasan tak akan meninggalkan catatan dari Fraksi Gerindra dan Demokrat. Dalam pembahasan akan dilihat dari dinamika pembahasan.

"Kalau bisa disepakati, tidak meninggalkan catatan dari Gerindra dan Demokrat. Mengingat masa persidangan tinggal 3 hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR. Teknis dikaitkan dengan dinamika pembahasan," sebut Taufik.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, demikian hasil paripurna. Terimakasih atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih," ujarnya.

Usai paripurna, Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Nasional masuk Prolegnas 2015 sebagai usulan pemerintah dan DPR.

"Kalau sudah 2015 ini kan sudah disepakati. Kalau tidak selesai ya 2016," sebutnya. (detik)