Pengedar Sabu Kelas Internasional, Ternyata Asli Inhil

Selasa, 15 Desember 2015

ke empat tersangka

PELITARIAU, Tembilahan- Para tersangka pengedar dan pengguna narkotika yang diduga kelas Internasional merupakan warga asli Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), keempat pelaku adalah berinisial IS, AJ, AT dan JU.

Dua diantara empat tersangka penyalahan narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"IS dan AT merupakan residivis dengan kasus yang sama," Ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar kepada awak media saat jumpa pers di Aula Mapolres Inhil. Senin (14/12).

Untuk diketahui, para tersangka IS, AJ, AT dan JU ini berhasil diamankan pada Minggu (13/12) kemarin dan ditangan tersangka Polres Inhil berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 522 butir dengan nominal Rp110 Juta dan sabu-sabu seberat 2 ons senilai Rp200 Juta.

"IS dan AT merupakan warga Tembilahan dan sedangkan AJ dan JU merupakan pemakai pemula yang merupakan warga Kuala Enok, Kecamatan Tenah Merah,"terangnya.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dua pelaku sebagai pengguna narkoba diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan dua pelaku pengedar diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"tutup Hadi.***Bud