Tersangka Pegadaan Kapal Fiktif Di Tembilahan Akan Bertambah

Ahad, 14 September 2014

ilustrasi :

PELITARIAU, Tembilahan -  Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir fiktif terus dikembangkan, setelah MD yang menjabat sebagai PPK di tetapkan sebagai tersagka, Penyidik akan menetapkan beberapa nama lagi untuk ditetapkan sebagai tersangka, guna pengembangan sejumlah saksi masih akan diperiksa guna diambil keteranganya.  
 
Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Msi dikonfirmasi Minggu 14/9/2014) melalui Kasat Resrim AKP Ade Zamrah Sik menjelaskan, kalau kasus Tipikor pengadaan kapal di Dinas DKP, penyidik sudah menetapkan 1 orang tersagka inisial MD sebagai PPK, masih akan ditambah dengan tersangka baru namun, belum ditetapkan. 
 
"Kita masih kembangkan kasus pembelian kapal fiktif, semustinya kapal terrsebut untuk masyarakat di Kecamatan concog, namun kapal tidak di beli pada tahun 2013" jelas Ade. 
 
Dijelaskan Kasat, Kapal yang harus dibeli tahun 2013 lalu dengan anggara lebih kurang Rp 160 juta namun, kapal tidak dibeli seluruh anggaran diambil dari kas daerah, sampai tahun anggaran berakhir kapal tidak kunjung dibeli. "Setelah ada laporan dari masyarakat, kasus pembelian kapal tersebut kita kembangkan,"tegasnya.
 
Atas dugaan korupsi pembelian kapal fiktif di Dinas DKP tersangka diancam dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak piedana korupsi. "Kita akan sampaikan nanti perkembangan kasus ini," ujarnya. (cr.pen) 
 
editorial : ramdana Yudha