Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu dan Kurungan 3 Bulan Penjara

Senin, 07 Desember 2015

Kepala DPKP Meranti, Joko Surianto Slamat, saat ditemui diruang kerjanya

PELITARIAU, Meranti- Keberadaan sampah merupakan fenomena yang sampai saat ini belum bisa terpecahkan, secara optimal sehingga menjadi permasalahan karena jumlah, karakteristik maupun jenisnya terus mengalami peningkatan sebagai akibat dan perkembangan perekonomian dan pembangunan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerapkankan Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah sampah, yang diperkirakan akan diberlakukan pada tahun depan (2016, red).

Kepala DPKP Meranti, Joko Surianto Slamat, saat ditemui Pelitariau.com diruang kerjanya, belum lama ini mengatakan apabila dalam Perda ini nantinya masyarakat ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan denda.

"Nantinya masyarakat yang melanggar akan kami beri denda/sangsi dengan jumlah sebesar Rp 500 ribu, dan denda kurungan selama 3 bulan penjara," ucap Joko dengan tegas.

Sebelum Perda itu diberlakukan, pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, "Salah satunya akan kami kami beritahu kepada toko-toko yang ada di Selatpanjang. Supaya kedepannya seluruh masyarakat bisa mentaati Perda itu," terangnya.

"Masalahnya, sampai saat ini masyarakat masih ada yang membuang sampah sembarangan. Padahal dalam penertiban sampah sendiri, kami (DPKP, red) sudah memberikan sejumlah peringatan serta meletakan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)," terangnya kembali.

Dalam hal ini pula, Joko menyebutkan, apabila masyarakat memperhatikan kebersihan terkait sampah ini, maka bukan hal yang mustahil Kota Selatpanjang akan tetap terlihat indah, dan nyaman tanpa ada sampah yang berserakan.***wr