RZ Jalani Sidang PK Pertamanya

Kamis, 03 Desember 2015

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pertamanya yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pertamanya yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang mengagendakan menghadirkan saksi ahli yang didatangkan dari pihak pemohon, Rusli Zainal.
 
Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Kedua saksi ahli yang dihadirkan merupakan akademisi yang juga praktisi hukum yang terkait dengan kasus yang tengah dibahas. Saksi pertama merupakan Mantan Biro Hukum Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH dan saksi lainnya adalah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH.
 
Mantan Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pemerintah pusat harus bersedia untuk melakukan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi daerah yang merupakan amanah dari reformasi yang menggunakan sistem desentralisasi di Indonesia.
 
"Pemerintah harus memberikan hak pemerintah daerah untuk dapat mengelola dan membangun rumah tangga daerahnya sendiri sesuai dengan hakikat reformasi yang telah kita capai pada reformasi lalu. Pemerintah harus membagi semua urusan yang harusnya dikelola secara bersama maupun yang secara mutlak dikelola oleh pusat dan daerah," ujar Zudan dalam kesaksiannya, Kamis (03/12)
 
Menurut Zudan semua bidang kini dapat dilakukan pembagian dan pemerataan kekuasaan baik di pusat dan derah. Namun begitu Zudan mengatakan ada 6 bidang yang tetap menjadi kewenangan mutlak dari pemerintah pusat seperti pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama dan hubungan luar negeri.
 
"Selain dari yang tersebut semuanya dapat diserahkan kepada daerah ataupun dengan melakukan pembagian," urai lelaki yang kini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di bawah Kemendagri ini.
 
Sedangkan menurut Chairul Huda, apa yang dilakukan oleh Rusli dalam kasus penerbintan surat izin lahan di Pelelawan dan Siak tersebut bukan merupakan kasus suap melainkan adalah kasus pemerasan. Hal ini dikarenakan Rusli sebagai pihak penerimalah yang meminta imbalan kepada pihak pemberi.
 
"Jika pemberian uang tersebut pertama kali diinisiatifkan oleh si pemberi maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai suap. Namun jika yang memulai terlebih dahulu adalah pihak yang menerima maka hal tersebut bukan sebagai suap tapi pemerasan," ungkap Chairul usai Zudan diminta keterangannya.***peb