2016 Mobdin Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan BBM Non Subsidi

Kamis, 03 Desember 2015

Ilustrasi Penggunaan BBM (int)

PELITARIAU, Pekanbaru- Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Mobil dinas (Mobdin) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlanjut hingga tahun 2016 menggunakan BBM non subsidi. Baik itu BBM jenis bensin maupun BBM jenis solar, Penggunaan Mobdin gunakan BBM non subsidi diatur dalam surat edaran mentri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

"Walaupun Mobdin BBMnya jenis solar maka, harus tetap menggunakan solar non subsidi. Kita sudah menerima surat edaran tentang larangan Mobdin gunakan BBM bersubsidi," kata Kepala bagian (Kabag) Umun Sekretariat kota Pekanbaru Khambarialdi kepada pelitariau.com di kantor Walikota Pekanbaru, (03/12) siang.

Dijelaskannya, Penggunaan BBM untuk sebuah Mobdin diukur dengan jarak tempuh oprasionalnya, dalam SE yang diterima Pemko Pekanbaru, ada penurunan jumlah penggunaan BBM pada masing-masing Mobdin yang digunakan untuk dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya juga, pihaknya akan mematuhi surat tersebut jika nantinya regulasi penggunaan BBM untuk kendaraan dinas sudah diterimanya dari pemerintah pusat. "Kita tetap gunakan BBM non Subsidi, walaupun Mobdinnya berbahan bakar jenis Solar maka, akan menggunakan solar non subsidi," ujar Khambari.

Lebih jauh dijelaskannya, kalau pihaknya belum menerima aturan yang mengikat untuk penggunaan BBM jenis solar, apakah regulasinya atau ketentuannya pada 2016 Mobdin juga harus gunakan BBM solar non subsidi. Sesuai dengan tahun 2015 untuk Mobdin yang menggunakan bahan bakar solar boleh menggunakan solar bersubsidi namun tahun 2016 ketentuannya belum sampai.

"Di anggaran tahun 2015 setiap Mobdin untuk oprasional mendapatkan jatah BBM untuk harga non subsidi jenis bensin berkisar 25 liter biasanya selama satu minggu, namun untuk tahun 2016 kedepan bisa jadi dikurangi hingga 7 liter atau 8 liter per-minggu," tutupnya.***osp