Biadap! Kakek di Inhil Usia 60 Tahun, Cabuli Anak Tetangganya Sebanyak 3 kali

Senin, 30 November 2015

Ilustrasi

PELITARIAU, Tembilahan- Seorang kakek berumur 60 tahun, Yakni JM alias Ijam, terpaksa diamankan pihak kepolisian karena telah terbukti melalukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Korban adalah RPS (12) yang tidak lain adalah tetangga dari pelaku, yang tinggal di Desa Gembira Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian. Pelaku telah melakukan tindakan tercela itu sebanyak tiga kali pada bulan Oktober 2015 lalu di hutan Akasia yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

"Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali, setelah melalukan perbuatan tidak senonoh itu, korban diberi uang jajan dan korban diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa," ungkap Kapolres Inhil Hadi Wicaksono melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Rabu (25/11) malam.

Awal mula terbongkarnya perbuatan sang kakek tercela ini yaitu pada hari Sabtu (21/11) lalu, dimana pada waktu itu ibunda korban, Karyati (37) merasa aneh melihat anaknya pipis dicelana, melihat hal aneh yang tak sewajarnya terjadi, ibu korban mendesak kepada korban apa yang sedang dia alami, kemudian korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh kakek Ijam sebanyak 3 kali.

"Pelaku saat ini telah diamankan petugas Polsek Gaung untuk dilakukan penyelidikan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82Jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tutup Warno.**Bud