Camat Lirik Akui Perusahaan Perkebunan Sawit PT Mekar Jaya Tak Kantongi Izin

Kamis, 26 November 2015

Pintu gerbang PT Mekar Jaya yang tanpa dilengkapi papan plang prusahaan

PELITARIAU, Rengat- Setelah melakukan penggarapan lahan dengan menanam kelapa sawit selama 7 tahun, PT Mekarjaya Lestari Abadi di desa Sialangjaya Kecamatan Lirik baru mulai melakukan pengurusan perizinan, langkah awal yang dilakukan perusahaan bodong ini adalah meminta rekomendasi pihak Kecamatan Lirik.

"Sudah lama keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini (PT Mekarjaya,red) beroprasi di wilayah Kecamatan Lirik, kemarin ada perwakilan pihak perusahaan datang membawa rekomendasi dari Dinas Perkebunan Provinsi," kata Camat Lirik Sarman di konfirmasi wartawan Kamis (26/11).

Dikatakan Sarman, pihaknya melayani siapapun yang datang ke kantor Camat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk pelayanan pemberian rekomendasi usaha perkebunan. "Kita gak tau juga, kenapa baru sekarang mereka mengurus izin," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris desa (Sekdes) Mardison, dikonfirmasi menjelaskan, sebagai pemerintah desa tidak mengetahui persis apa perizinan yang di kantongi perusahan PT Mekarjaya, namun diakuinya lokasi lahan perkebunan tersebut berada di wilayah desa Sialangjaya.

Namun demikian pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak manajeman perusahaan. "Kalau lahan 200 haktare itu benar di desa kita, kalau saya yang di bilang tukang urus izin juga tidak benar," kata Mardison.**Er.