Pihak Polisi Amankan 2 Warga Meranti

Jumat, 13 November 2015

Polsek Tebing Tinggi barat saat menggelar konferensi pers

PELITARIAU, Meranti- Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil menangkap 2 warga Kepulauan Meranti yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi sebuah rumah yang ada di Desa Gogok Darussalam kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Rumah yang menjadi korban curat merupakan rumah Kepala Desa Gogok Sugianto, yang terjadi pada hari minggu (08/11/2015) sekira pukul 03.00 wib yang dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi Barat pd hari Rabu tgl 11 november 2015 sekira jam 18.00 wib, dan telah dibuatkan Laporan Polisi dgn Nopol LP/07/XI/2015 tgl 11 nov 2015.

Dari laporan tersebut, Polsek Tebing Tinggi Barat langsung melakukan penyelidikan, Rabu (11/11/2015) sekira pukul 20.00 wib dirumah tersangka I Jalan Dorak Gang Haji Syukur Kecamatan Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Asril S Sos beserta 8 personil.

Disana pihak polisi mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang pelaku pencurian yang telah terdeteksi atas laporan dari masyarakat.

"Adapun inisial 2 tersangka yang berhasil kami amankan diantaranya I (38) warga Jalan Dorak Gang Haji Syukur Kecamatan Tebing Tinggi, dan H (35) Jalan Datuk puase Kecamatan Rangsang," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebinginggi Barat Ipda Asril SSos.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku dalam perkara curat didalam sebuah Rumah yg terjadi di Desa Gogok diantaranya 1 Handphone (HP) samsung lipat tipe seri Gt E 1272, 1 untai Rantai emas, 1 buah cincin batu merah, 1 unit sepeda Motor R2 merk Suzuki Arasi warna merah hitam Tanpa nomor polisi (nopol) yang digunakan untuk membantu aksinya.

Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan 6 HP yang diduga merupakan hasil curian yang dilakukan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang ada di Tebing Tinggi.

Sampai saat ini kedua pelaku beserta BB sudah diamankan polsek Tebing Tinggi Barat, guna penyidikan lebih lanjut.***wr