Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Resmi Menetapkan UMK 2016

Rabu, 04 November 2015

Ilustrasi

PELITARIAU, Pelalawan-  Berdasarkan hasil rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan bersama pihak terkait, Selasa (3/11/2015).
 
Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2016, disepakati sebesar Rp 2.176.500.
 
Dengan Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) dikabupaten Pelalawan, Selasa (3/11) di Aula Pertemuan Kantor Disnakertrans kabupaten Pelalawan.
 
Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Nasri FE MSi didampingi Kabid PHI Iskandar MSi, Selasa (3/11)  di Pangkalan Kerinci.
 
Dalam penyampaiannya Kepala Disnakertrans Pelalawan, Drs NasriFE MSi mengatakan, bahwa hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Provinsi Riau.
 
" Dan melalaui persetujuan dari Bupati, hasil ini akan kita ajukan ke Provinsi untuk dijadikan UMK permanen 2016," terang Nasri.
 
Sementara itu, UMK Pelalawan pada tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.952.000. Jika dibandingkan dengan UMK yang ditetapkan untuk tahun 2016, mengalami kenaikan sebesar 11,05 persen.
 
Untuk kenaikan UMK ini, mengikuti adanya surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.
 
"Kita juga mengikuti petunjuk dan aturan yang ada, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan," tutup Nasri.***